top of page

SPMI (Sistem Penjamin Mutu Internal) - Institut Modern Arsitektur dan Teknologi

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (continuous improvement).

Secara umum bahwa yang dimaksud penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) sehingga pelanggan internal maupun eksternal memperoleh kepuasan. Untuk itu Intitut Modern Arsitektur dan Teknologi (IMAT) perlu melakukan tindakan yang nyata dan bermutu yaitu:

(1) mampu menetapkan visi secara tepat;

(2) mampu menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar dan standar turunan;

(3) mampu menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar

(4) dan standar turunan untuk memenuhi kebutuhan stakeholders.

(5) mampu mewujudkan visinya secara nyata;


IMAT, sejak tahun 2022 telah mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disusun sebagai kebijakan untuk mengimplementasikan Visi dan Misi IMAT, salah satunya dengan membentuk Lembaga Jaminan Mutu (LPM), kebutuhan standar proses belajar mengajar yang mampu menghasilkan lulusan yang siap pakai. Maka, penjabaran implementasi SPMI melalui monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dilakukan karena IMAT sebagai salah satu perguruan tinggi swasta harus mengikuti peraturan pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan.

Penerapan SPMI di IMAT secara keseluruan diimplementasikan untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 88 tahun 2014 pasal 2 ayat 1a.

Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari:

  1. Status terakreditasi dan peringkat terakreditasi unggul, baik perguruan tinggi maupun 80% dari program studi yang diselenggarakan;

  2. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;

  3. prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringkat pertama dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;

Undang-undang RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :

1. Standar Nasional Pendidikan,

2. Standar Nasional Penelitian,

3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

Penyusunan Buku SPMI disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa landasan hukum IMAT menjalankan SPMI, sesuai dengan urutan tahun yaitu:

  1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  3. UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan (Ps. 91);

  5. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

  6. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2015 Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;

  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No: 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Silahkan Download

1. Dokumen Kebijakan

2. Dokumen Manual

3. Dokumen Standar

4. Dokumen Formulir

19 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page